Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini mencakup sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga gim daring seperti Roblox.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, cyberbullying, hingga potensi kecanduan media sosial.

Namun sejumlah pakar menilai bahwa pembatasan usia saja belum cukup untuk benar-benar menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.


Pembatasan Usia Media Sosial Jadi Langkah Awal

Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi akses anak terhadap platform digital yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari generasi muda.

Dengan adanya aturan ini, anak di bawah 16 tahun diharapkan tidak dapat membuat akun pribadi pada berbagai platform media sosial populer. Pemerintah berharap langkah ini mampu mengurangi risiko negatif seperti:

  • Paparan konten tidak pantas
  • Penyebaran informasi palsu
  • Kecanduan media sosial
  • Interaksi dengan orang asing di dunia digital

Meski demikian, para ahli menilai kebijakan ini harus diikuti dengan langkah lain agar dampaknya benar-benar efektif.


Pakar Soroti Peran Algoritma Media Sosial

Pakar Kajian Budaya dan Media dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Radius Setiyawan, menilai bahwa persoalan utama media sosial bukan hanya soal usia pengguna.

Menurutnya, cara kerja algoritma platform digital juga memiliki peran besar dalam membentuk perilaku pengguna.

Algoritma media sosial saat ini dirancang untuk membuat pengguna bertahan lebih lama di dalam aplikasi. Sistem tersebut bekerja dengan menampilkan konten yang dianggap paling menarik perhatian pengguna.

Sayangnya, konten yang paling menarik sering kali bersifat sensasional, emosional, bahkan ekstrem.

“Masalahnya bukan hanya siapa yang boleh mengakses, tetapi bagaimana algoritma mendorong pengguna terus berada di dalam platform tersebut. Jika algoritmanya tidak diatur, pembatasan usia bisa saja hanya menjadi kebijakan simbolik,” ujar Radius.


Cara Kerja Algoritma Platform Digital

Platform seperti TikTok dan YouTube menggunakan sistem rekomendasi yang mempelajari perilaku pengguna.

Algoritma tersebut menganalisis berbagai data seperti:

  • Video yang sering ditonton
  • Konten yang disukai atau dikomentari
  • Durasi menonton
  • Interaksi dengan kreator

Data tersebut kemudian digunakan untuk menampilkan konten yang dianggap paling relevan bagi pengguna.

Dalam beberapa kasus, sistem ini justru dapat membuat pengguna — terutama anak-anak — terus diarahkan pada konten yang semakin ekstrem atau tidak sesuai dengan usia mereka.


Regulasi Algoritma Dinilai Perlu Diperkuat

Radius menilai pemerintah perlu mendorong regulasi yang mengatur sistem algoritma platform digital agar lebih aman bagi anak.

Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:

  • Transparansi cara kerja algoritma
  • Pembatasan rekomendasi konten berbahaya
  • Sistem rekomendasi khusus untuk pengguna anak

Dengan regulasi yang tepat, platform digital diharapkan dapat lebih bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, terutama anak-anak.


Negara Lain Sudah Mengatur Platform Digital

Sejumlah negara sebenarnya telah lebih dulu menerapkan regulasi terhadap perusahaan teknologi.

Uni Eropa misalnya memberlakukan Digital Services Act yang mewajibkan perusahaan teknologi lebih transparan terhadap sistem rekomendasi konten.

Sementara itu Inggris memiliki Online Safety Act yang menuntut platform digital bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna, termasuk perlindungan bagi anak-anak.

Aturan tersebut menekan perusahaan teknologi untuk lebih serius dalam mengelola konten dan sistem algoritma mereka.


Literasi Digital Jadi Kunci Perlindungan Anak

Selain regulasi, edukasi digital juga menjadi faktor penting dalam melindungi anak di ruang digital.

Tanpa pemahaman yang cukup, anak-anak tetap dapat mencari cara untuk mengakses media sosial, misalnya dengan:

  • Memalsukan usia saat membuat akun
  • Menggunakan akun milik orang dewasa
  • Mengakses platform melalui perangkat lain

Karena itu, peran orang tua dan keluarga sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.


Perlindungan Anak di Dunia Digital Butuh Kerja Sama

Pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dinilai sebagai langkah awal yang positif.

Namun perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya melalui pembatasan akses.

Diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, hingga masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Dengan regulasi algoritma, edukasi literasi digital, serta pengawasan keluarga, perlindungan anak di dunia digital diharapkan dapat berjalan lebih efektif.