Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pariwisata Indonesia. Seorang turis asal Australia berinisial KNB (22) diduga menjadi korban tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh petugas keamanan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Seminyak, Bali.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA. Korban awalnya mengunjungi tempat hiburan malam tersebut, namun kemudian kembali masuk karena menyadari ada barang miliknya yang tertinggal. Ia didampingi oleh seorang petugas keamanan yang kini menjadi terduga pelaku.
Saat berada di area kamar mandi perempuan, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak berwajib.
Kepolisian melalui Polresta Denpasar bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Terduga pelaku berinisial ABM (29) berhasil diamankan di wilayah Denpasar Barat pada Kamis, 26 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak kekerasan seksual di lokasi kejadian. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum korban, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
Pelaku sementara dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta. Tidak menutup kemungkinan, pasal tambahan dengan ancaman lebih berat juga akan dikenakan apabila unsur pidana terpenuhi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya keamanan di tempat hiburan, terutama bagi wisatawan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan turis untuk tetap waspada serta menjaga keselamatan diri saat beraktivitas, khususnya di tempat umum.