Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi mengajukan permohonan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Putusan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Permohonan banding tersebut didaftarkan secara elektronik oleh tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor akta 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2026/PN Jkt.Pst pada 1 Juli 2026.

Ketua Tim Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya meyakini fakta-fakta persidangan yang ada tidak dipertimbangkan secara proporsional oleh majelis hakim tingkat pertama. “Kami berharap mendapatkan penilaian yang lebih adil di tingkat banding,” ujar Ari.

Vonis dan Tuntutan Sebelumnya Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, Nadiem dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809,59 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri sebelumnya menuntut hukuman yang jauh lebih berat, yakni 18 tahun penjara dengan nilai uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun. Kasus ini bermula dari dugaan bahwa pengadaan Chromebook tersebut sarat kepentingan bisnis yang menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan Nadiem Makarim.

Di tengah hiruk-pikuk berita hukum yang menyita perhatian publik ini, banyak orang mencari cara untuk melepas penat atau sekadar mencari informasi gaya hidup di tengah kesibukan. Anda bisa melihat referensi menarik mengenai wisata dan budaya di Fukuoka untuk mendapatkan perspektif baru atau mengikuti perkembangan berita terkini lainnya melalui portal Colosal Noticias.

Kasus ini kini memasuki babak baru di tingkat banding, di mana publik menanti apakah putusan tersebut akan dipertahankan atau diubah oleh pengadilan yang lebih tinggi.