Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru honorer atau non-ASN tidak dilarang mengajar mulai tahun 2027. Penegasan ini muncul setelah beredarnya kekhawatiran publik terkait Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan menghentikan guru honorer, melainkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menata status tenaga pendidik non-ASN.
Menurut Nunuk, tidak ada isi dalam SE yang menyatakan guru non-ASN tidak boleh mengajar pada 2027. Pemerintah hanya melakukan penataan status kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
SE Mendikdasmen Fokus pada Penataan Status Guru
Dalam penjelasannya, Kemendikdasmen menyebut kebijakan ini berlaku bagi guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut juga ditegaskan tidak berlaku untuk sekolah swasta. Artinya, guru honorer di sekolah swasta tidak terdampak oleh aturan penataan tersebut.
Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kebutuhan tenaga pengajar sehingga guru non-ASN masih dapat terus mengajar di sekolah masing-masing.
Sempat Terjadi Salah Tafsir di Daerah
Setelah SE diterbitkan, sejumlah daerah sempat menafsirkan aturan tersebut sebagai larangan bagi guru honorer untuk mengajar. Akibatnya, muncul kasus guru dirumahkan, termasuk di Jawa Barat.
Namun setelah Kemendikdasmen memberikan sosialisasi dan klarifikasi, para guru tersebut kembali dipanggil untuk melanjutkan kegiatan mengajar.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru non-ASN tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap membuka ruang bagi mereka untuk mengajar selama proses penataan berlangsung.
Penataan Guru Honorer Mengacu pada UU ASN
Penataan guru non-ASN merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66 yang mengatur penyelesaian tenaga honorer.
Pemerintah menyebut pembatasan masa kerja dalam SE Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan lanjutan dari proses penataan tenaga honorer yang sudah berjalan sejak 2023.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status guru honorer pada tahun 2027.