Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti lonjakan harta kekayaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, jaksa menyebut nilai kekayaan Nadiem meningkat drastis dari Rp1,23 triliun pada 2019 menjadi Rp4,87 triliun pada 2022. Kenaikan tersebut dinilai tidak sebanding dengan penghasilannya sebagai menteri dan dianggap berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Jaksa Soroti Konflik Kepentingan

JPU menilai pemilihan sistem operasi ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan Chromebook mengandung unsur konflik kepentingan. Menurut jaksa, kebijakan tersebut diduga memberi keuntungan ekonomi kepada pihak tertentu, termasuk perusahaan yang sebelumnya berkaitan dengan Nadiem.

Jaksa juga menyinggung investasi Google Asia Pasifik ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang terafiliasi dengan Gojek. Dalam dakwaan, disebut ada dugaan keuntungan ekonomi senilai Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan kepemilikan saham dan transaksi keuangan saat Nadiem masih terhubung dengan perusahaan tersebut.

Dugaan Skema White Collar Crime

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut pola transaksi yang terjadi menyerupai praktik white collar crime atau kejahatan kerah putih. Skema tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme bisnis dan administrasi yang tampak legal untuk menyamarkan aliran dana.

JPU menilai alasan bahwa transaksi ratusan miliar rupiah hanya berupa utang-piutang yang dikembalikan dalam satu hari tidak masuk akal dan perlu dipertanyakan lebih lanjut.

Tuntutan 18 Tahun Penjara

Atas kasus ini, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jaksa menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Selain Nadiem, beberapa terdakwa lain juga terseret dalam perkara ini, sementara satu nama masih berstatus buron.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional yang menggunakan anggaran besar dan berdampak langsung pada sektor pendidikan di Indonesia.