Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait kesejahteraan Hakim Ad Hoc melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas sistem peradilan dengan menghadirkan hakim yang profesional, berintegritas, dan mandiri.

Dalam aturan tersebut, Hakim Ad Hoc kini mendapatkan berbagai hak keuangan dan fasilitas pendukung. Tidak hanya berupa tunjangan bulanan, mereka juga memperoleh fasilitas seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, hingga perlindungan keamanan selama menjalankan tugas.

Fasilitas dan Hak yang Diterima

Hakim Ad Hoc berhak atas:

  • Tunjangan bulanan (sudah termasuk pajak penghasilan)
  • Rumah negara atau tunjangan perumahan
  • Fasilitas transportasi atau tunjangan transportasi
  • Jaminan kesehatan dan keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Uang penghargaan di akhir masa jabatan

Jika fasilitas seperti rumah atau kendaraan belum tersedia di daerah penugasan, pemerintah akan memberikan kompensasi dalam bentuk tunjangan sesuai kemampuan keuangan negara.

Waktu Pemberlakuan

Hak keuangan dan fasilitas ini mulai diberikan sejak hakim dilantik. Sementara bagi Hakim Ad Hoc yang sudah menjabat sebelum aturan ini berlaku, hak tersebut diberikan sejak Perpres mulai diterapkan.

Namun, penting dicatat bahwa Hakim Ad Hoc tidak mendapatkan pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya berakhir.

Uang Penghargaan

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan uang penghargaan sebesar dua kali tunjangan bulanan di akhir masa jabatan. Jika masa jabatan tidak diselesaikan penuh, jumlahnya akan disesuaikan secara proporsional.

Penghargaan ini tidak berlaku bagi hakim yang diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran berat atau tindak pidana.

Besaran Tunjangan Terbaru

Berikut rincian tunjangan Hakim Ad Hoc berdasarkan jenis pengadilan:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

  • Tingkat Pertama: Rp 49,3 juta
  • Tingkat Banding: Rp 64,5 juta
  • Tingkat Kasasi: Rp 105,27 juta

Pengadilan Hubungan Industrial

  • Tingkat Pertama: Rp 49,3 juta
  • Tingkat Kasasi: Rp 105,27 juta

Pengadilan Perikanan

  • Tingkat Pertama: Rp 49,3 juta

Pengadilan Hak Asasi Manusia

  • Tingkat Pertama: Rp 49,3 juta
  • Tingkat Banding: Rp 62,5 juta
  • Tingkat Kasasi: Rp 105,27 juta

Pengadilan Niaga

  • Tingkat Pertama: Rp 49,3 juta
  • Tingkat Kasasi: Rp 105,27 juta

Penutup

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap Hakim Ad Hoc dapat bekerja lebih optimal dalam menegakkan hukum. Dukungan fasilitas dan kesejahteraan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga independensi dan profesionalisme peradilan di Indonesia.