Penyanyi Ardhito Rifqi Pramono secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap label musik yang pernah menaunginya, PT Sony Music Entertainment Indonesia, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Langkah hukum ini diambil lantaran pihak label diduga melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait pemenuhan hak-hak ekonomi sang musisi.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto, mengonfirmasi bahwa pendaftaran perkara tersebut telah diterima secara resmi. Berkas gugatan tercatat sejak Kamis, 13 Agustus 2026, dengan nomor register 577/Pdt.G/2026 dan dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 27 Agustus 2026.

Sengketa Pengelolaan Karya dan Royalti

Poin utama dalam gugatan yang dilayangkan pelantun lagu jazz tersebut bermuara pada masalah pengelolaan karya musik serta pembagian hasil yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pihak pengadilan menyebutkan bahwa sengketa ini berfokus pada dugaan kelalaian kewajiban pihak label dalam mengumpulkan serta mendistribusikan hak ekonomi atau royalti atas karya-karya Ardhito Pramono.

Meski proses hukum telah bergulir di meja hijau, pihak pengadilan rencananya akan tetap mengupayakan jalur mediasi atau perdamaian terlebih dahulu bagi kedua belah pihak sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara secara mendalam.

Sebuah insiden kebakaran besar melanda puluhan armada bus milik PO Sinar Jaya yang berlokasi di kawasan Jarakosta, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (18/8/2026). Peristiwa yang terjadi dini hari tersebut menghanguskan sekitar 50 unit bus yang sudah tidak layak operasi dan terparkir di tempat kejadian.

Komandan Regu Pleton 3 Disdamkarmat Kabupaten Bekasi, Bohir, menjelaskan bahwa api dengan cepat merembet lantaran posisi bus terparkir secara berdempetan dengan jarak yang sangat rapat, yakni sekitar 30 hingga 50 sentimeter saja. Petugas pemadam kebakaran juga sempat mendengar beberapa kali suara ledakan yang diduga berasal dari ban, bagian mesin, atau tangki bahan bakar kendaraan.

Proses Pemadaman Selama 5 Jam

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi mengerahkan delapan unit mobil pemadam serta 40 personel untuk menjinakkan si jago merah. Proses pemadaman berlangsung cukup lama dan memakan waktu hingga lima jam akibat beberapa kendala di lapangan, seperti jarak sumber air yang cukup jauh di Kalimalang serta kondisi lalu lintas pagi hari yang mulai padat.

Meskipun insiden kebakaran ini menyebabkan kerugian material yang besar dan sempat memicu kepanikan warga sekitar, pihak berwenang memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Saat ini, pendataan terkait total kerugian masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak manajemen PO Sinar Jaya.