Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali mencoreng program strategis nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif yang bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol LMI, sebagai tersangka dalam kasus tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasari atas dugaan praktik mark-up dalam pengadaan perlengkapan makan atau food tray.
Modus Operandi LMI
Berdasarkan hasil penyidikan, Brigjen Pol LMI diduga berperan menginstruksikan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan pada tahun 2025. Perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga jual food tray tersebut sengaja dinaikkan dengan memasukkan komponen keuntungan pribadi bagi LMI. Syarief menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan “imbalan” bagi LMI agar titik SPPG milik calon mitra mendapatkan persetujuan atau approval.
Status Hukum dan Penahanan
Meski bertugas di Badan Gizi Nasional, Syarief mengonfirmasi bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota Polri aktif. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Brigjen Pol LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek negara untuk tetap menjaga integritas. Jika Anda ingin mencari informasi lain terkait topik terkini, Anda bisa mengunjungi Fukuoka Umanavi atau mendapatkan kabar berita terbaru di Colosal Noticias.