Aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, kembali memunculkan perdebatan mengenai hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan kewajiban administratif yang harus dipenuhi sebelum aksi berlangsung.
Polemik muncul setelah pihak kepolisian menyatakan bahwa demonstrasi tersebut tidak disertai surat pemberitahuan resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Meski demikian, aparat tetap melakukan pengamanan guna menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.
Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shum Imawan, menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Menurutnya, aksi unjuk rasa tidak memerlukan izin dari pihak mana pun karena hak tersebut telah dilindungi oleh konstitusi. Ia menjelaskan bahwa kewajiban peserta aksi hanya sebatas memberikan pemberitahuan kepada aparat keamanan, bukan meminta izin untuk melaksanakan demonstrasi.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena berbeda dengan pandangan kepolisian yang menilai prosedur pemberitahuan resmi tetap harus dilakukan agar pengamanan dapat dipersiapkan secara optimal. Polisi mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima informasi awal berupa dokumen digital melalui aplikasi WhatsApp, namun tidak menerima surat pemberitahuan resmi secara langsung hingga aksi berlangsung.
Selain menyoroti masalah administrasi, pihak BEM UI juga mengkritik sikap aparat di lapangan. Menurut Yatalathof, terdapat sejumlah tindakan yang dianggap tidak sejalan dengan alasan yang disampaikan kepolisian kepada publik. Salah satunya adalah adanya arahan kepada massa aksi untuk berpindah ke kawasan Gedung DPR RI, meskipun kemudian polisi mempersoalkan prosedur aksi yang berlangsung di Bundaran HI.
BEM UI juga menilai adanya pembatasan pergerakan massa yang berdampak pada pelaksanaan ibadah peserta aksi. Situasi tersebut menambah ketegangan di tengah demonstrasi yang sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa dan aparat keamanan.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan pendekatan persuasif selama pengamanan berlangsung. Aparat memilih untuk tetap mengawal jalannya demonstrasi demi menjaga keamanan peserta aksi sekaligus melindungi aktivitas masyarakat yang menggunakan fasilitas publik di sekitar Bundaran HI.
Kapolres Metro Jakarta Pusat menyampaikan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan aturan yang berlaku agar tercipta keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban umum.
Perdebatan mengenai demonstrasi BEM UI ini kembali mengangkat pertanyaan yang sering muncul dalam ruang publik: sejauh mana kewajiban administratif dapat diterapkan tanpa mengurangi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi. Di satu sisi, negara berkepentingan menjaga keamanan dan ketertiban. Di sisi lain, masyarakat memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk menyuarakan pendapat mereka secara terbuka.
Kasus ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang lebih baik antara penyelenggara aksi dan aparat keamanan. Dengan koordinasi yang jelas dan transparan, potensi kesalahpahaman maupun konflik di lapangan dapat diminimalkan. Pada akhirnya, tujuan utama dari kedua pihak seharusnya sama, yaitu memastikan kebebasan berpendapat dapat berjalan tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polemik antara BEM UI dan kepolisian menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya soal kebebasan menyampaikan aspirasi, tetapi juga tentang bagaimana seluruh pihak menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang. Perdebatan ini kemungkinan akan terus menjadi bahan diskusi publik, terutama terkait implementasi aturan demonstrasi di Indonesia pada masa mendatang.