Kasus dugaan penganiayaan di sebuah daycare di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menjadi perhatian publik setelah polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Penggerebekan yang dilakukan aparat Polresta Yogyakarta pada 24 April 2026 mengungkap adanya dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 25 April 2026. Dari total 13 orang, satu merupakan kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas lainnya adalah pengasuh. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik dugaan tindakan kekerasan dan diskriminasi tersebut.

Kasus ini semakin memprihatinkan karena mayoritas korban diduga masih berusia di bawah dua tahun. Beberapa laporan bahkan menyebut adanya kondisi anak yang tidak wajar, seperti kaki yang diikat. Temuan ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat, khususnya para orang tua.

Di sisi lain, pemerintah setempat mengungkap bahwa daycare tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional. Baik fasilitas penitipan anak maupun taman kanak-kanak yang berada di bawah yayasan yang sama dinyatakan ilegal. Akibatnya, aktivitas di lokasi tersebut langsung dihentikan.

Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Yogyakarta menginstruksikan pendataan ulang seluruh lembaga pendidikan non-formal dan daycare di wilayahnya. Upaya ini bertujuan untuk memastikan setiap institusi memiliki izin resmi dan memenuhi standar perlindungan anak.

Pendampingan juga disiapkan bagi para korban. Melalui unit terkait, pemerintah akan memberikan dukungan psikologis dan bantuan hukum kepada anak-anak serta orang tua yang terdampak. Hal ini diharapkan dapat membantu pemulihan kondisi korban sekaligus memberikan rasa aman.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Legalitas, reputasi, serta sistem pengawasan di daycare harus menjadi pertimbangan utama demi memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak