Kasus peredaran vape berisi etomidate di Jakarta Utara terus berkembang. Aparat kepolisian kini fokus memburu pemasok utama setelah mengungkap praktik ilegal tersebut di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Penjaringan.
Pengungkapan ini bermula dari laporan pihak manajemen yang mencurigai adanya aktivitas peredaran zat berbahaya di lokasi mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka.
Dua Tersangka Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua individu berinisial WS dan FIS. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, WS diduga sebagai pelaku utama yang mengedarkan vape berisi etomidate, sementara FIS berperan membantu dalam penjualan.
Meski kedua tersangka telah diamankan, polisi menyebut masih ada sosok pemasok utama yang kini masuk dalam daftar buronan dan sedang dalam pengejaran.
Sudah Beroperasi Selama Tiga Bulan
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Polisi juga menduga bahwa kegiatan tersebut bukan pertama kalinya dilakukan oleh para pelaku.
Namun, hingga saat ini, penyidik masih mendalami apakah peredaran vape etomidate ini hanya terbatas pada satu lokasi atau telah menyebar ke tempat hiburan malam lainnya.
Tidak Terkait Narkotika Lain
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka tidak menggunakan narkotika jenis lain. Kandungan yang terdeteksi hanya etomidate, yang kini menjadi perhatian serius aparat karena penyalahgunaannya.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun, serta denda maksimal hingga miliaran rupiah.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Polisi menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, terutama untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran vape etomidate. Penangkapan pemasok utama menjadi kunci dalam membongkar rantai distribusi ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa inovasi produk seperti vape juga dapat disalahgunakan, sehingga diperlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak.