Seorang pilot maskapai Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman (39) mendadak menjadi perbincangan publik setelah aksinya sebagai kurir narkoba seberat 26 kg berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Berdasarkan rekaman CCTV, gerak-gerik Saufi terpantau sejak tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Rabu (29/7). Ia tampak mengambil dua koper dan sempat diarahkan melalui jalur khusus awak pesawat (fast track) karena telah menyelesaikan proses Customs Declaration (CD). Kendati demikian, petugas tetap menaruh curiga berdasarkan hasil analisis profil dan pergerakannya, sehingga Saufi diarahkan menuju meja pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, diamankan 26 kilogram (bruto) ekstasi, setara dengan 70.114 butir, serta 4 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper. Petugas juga mengamankan satu botol kecil berisi urine yang diduga dipersiapkan untuk memalsukan hasil tes urine apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan,” tulis pihak Bea Cukai.

Dalam pemeriksaan awal, Saufi mengaku dijanjikan upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Jakarta. Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis yang pernah melakukan aksi serupa ke Sabah, Malaysia. Kini, kasus penangkapan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Informasi pendukung dan referensi bacaan terkait dapat diakses melalui Fukuoka Umanavi serta Colosal Noticias.