Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri terus memperluas penyidikan terkait kasus perdagangan dan penyelundupan emas ilegal. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan pada sebuah toko emas yang berlokasi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan sebelumnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi di Cikini, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk proses produksi dan pemurnian emas.

Pengembangan Kasus Sindikat WNA China

Penyelidikan kasus ini mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut melibatkan jaringan warga negara asing (WNA) asal China. Modus operandi sindikat ini terbilang licik, yakni mengolah emas di workshop tersembunyi sebelum menyelundupkannya ke luar negeri dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh pelaku.

Sebelumnya, polisi juga telah menggeledah sebuah rumah di Kamal Muara, Penjaringan, yang dijadikan home base oleh pelaku berinisial GCZ. Sejumlah barang bukti mulai dari alat pemurnian, timbangan digital, hingga uang tunai ratusan juta rupiah telah disita. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dan melarikan diri ke luar negeri.