Sudah lebih dari satu tahun Nikita Mirzani menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu sejak Maret 2025 atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, publik dihebohkan dengan kabar bahwa ia akan segera menghirup udara bebas pada Agustus ini melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh tim kuasa hukumnya.
Menanggapi isu tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti memberikan klarifikasi resmi saat ditemui awak media. Menurutnya, pihak rutan maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hingga kini belum menerima salinan keputusan resmi ataupun informasi valid terkait pembebasan tersebut.

Sikap Tegas Ditjenpas Terkait Proses Hukum
Rika menegaskan bahwa pihak pemasyarakatan bertindak murni sebagai pelaksana putusan pengadilan dan akan selalu taat pada hukum yang berlaku. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa setiap warga binaan memiliki hak penuh untuk menempuh berbagai upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali.
Apabila nantinya permohonan PK tersebut dikabulkan oleh instansi berwenang, pihak pemasyarakatan memastikan tidak akan ada penundaan dan langsung memproses kebebasan sesuai ketentuan. Namun untuk saat ini, masyarakat diimbau untuk menyaring informasi dan memantau perkembangan kasus hukum terkini dari sumber yang terpercaya.