
Presenter kenamaan Ruben Onsu akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
Alih-alih membela diri atau menyebut kasus tersebut sebagai fitnah, Ruben secara terbuka mengakui bahwa persoalan ini berakar dari urusan utang-piutang. Berdasarkan keterangan resmi dari tim hukumnya, Ruben berencana melunasi kewajiban finansial tersebut secepat mungkin demi menyelesaikan konflik dengan pihak pelapor.
Komitmen Lunasi Utang dan Tempuh Jalur Damai

Minola Sebayang menjelaskan bahwa dana sebesar Rp3,5 miliar yang dipersoalkan sebenarnya murni merupakan utang untuk menutupi kebutuhan bisnis yang sempat mengalami kendala internal, bukan bentuk investasi seperti yang dilaporkan. Pihaknya berharap pelunasan utang ini nantinya dapat menjadi dasar bagi pelapor untuk mencabut laporan, sehingga status tersangka yang disandang Ruben bisa gugur secara hukum.
Selain itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Ruben Onsu tidak pernah memiliki niat untuk melarikan diri dan selalu menghormati proses hukum yang berjalan. Meski sempat terkejut dengan penetapan status tersangka tersebut, presenter berusia 43 tahun ini bertekad untuk kooperatif dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui jalur damai.