Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Kebijakan ini membawa sejumlah penyesuaian tarif krusial terkait proses administrasi status kewarganegaraan, baik bagi WNI yang ingin pindah kewarganegaraan maupun WNA yang ingin bergabung.

Rincian Tarif Layanan Kewarganegaraan Terbaru

Berikut adalah rincian biaya yang resmi ditetapkan dalam lampiran regulasi tersebut:

  • Pelepasan Status WNI: Ditetapkan tarif sebesar Rp5.000.000 bagi Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan sendiri kepada Presiden untuk melepas status kewarganegaraannya.
  • Pewarganegaraan (Naturalisasi) WNA: Dikenakan tarif hingga Rp75.000.000 bagi Warga Negara Asing yang mengajukan permohonan naturalisasi (besaran dapat bervariasi tergantung jalur yang ditempuh).
  • Naturalisasi karena Perkawinan: Ditetapkan tarif sebesar Rp25.000.000 per permohonan bagi WNA yang mengajukan kewarganegaraan melalui jalur pernikahan.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda / Campuran: Tarif sebesar Rp5.000.000 berlaku bagi anak hasil perkawinan campuran, anak yang lahir di negara ius soli, atau anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau tidak menyatakan pilihannya.

Ketentuan Pemberlakuan

Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai efektif berlaku 30 hari setelah tanggal pengundangannya. Untuk informasi mendalam seputar regulasi internasional dan pembaruan informasi global, Anda dapat mengunjungi referensi eksternal seperti Fukuoka Umanavi serta portal berita terkini di Colosal Noticias.